Masa Iddah Suami Istri Pasca Perceraian
Al-Mizan
View Publication InfoField | Value | |
Title |
Masa Iddah Suami Istri Pasca Perceraian
Masa Iddah Suami Istri Pasca Perceraian |
|
Creator |
Azzulfa, Fatihatul Anhar
Cahya A., Afnan Riani |
|
Subject |
Iddah
Gender Illat Divorce Iddah Jender Illat Perceraian |
|
Description |
In general, the majority of people only know the meaning of the iddah period to see the cleanliness of the uterus. This study aims to determine how the period of iddah of husband and wife after divorce. Iddah is the waiting period before a widow or divorced woman may remarry. This research is included in library research which uses analytical descriptive as a method and is equipped with a gender equality approach. The results of the study explain that the iddah period if is associated with the basis for identifying whether a woman is pregnant or not, then the meaning is irrelevant when viewed using science and technology which has different legal implications for the iddah itself. Cleansing the uterus is not an illat of the stipulation of iddah. Illat is something that can change the situation. Iddah has until now been considered as discrimination against women, which later gave rise to the opinion that iddah is a form of gender inequality. The concept of iddah discriminates against women because it is considered to limit women’s movement after divorce. The implementation of the iddah period for husband and wife is a solution so that gender relations between men and women are well established.
Secara umum mayoritas masyarakat hanya mengetahui maksud masa iddah untuk melihat kebersihan rahim. Iddah adalah masa menunggu bagi seorang yang bercerai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana masa ‘iddah suami istri pasca perceraian. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kepustakaan yang menggunakan deskriptif analitis sebagai metode dan dilengkapi dengan pendekatan kesetaraan jender. Hasil penelitian menjelaskan bahwa masa iddah jika dihubungkan dengan dasar untuk mengidentifikasi hamil atau tidaknya perempuan, maka makna tersebut tidak relevan jika ditinjau menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana menimbulkan implikasi hukum berbeda terhadap iddah sendiri. Membersihkan rahim bukan merupakan illat dari ditetapkannya iddah. Illat adalah sesuatu yang dapat mengubah keadaan. Iddah hingga saat ini dianggap sebagai deksriminasi terhadap perempuan, yang kemudian memunculkan pendapat bahwa iddah ialah bentuk ketidakadilan jender. Konsep iddah ini mendeskriminasikan perempuan karena dianggap membatasi ruang gerak perempuan pasca perceraian. Pemberlakuan masa iddah bagi suami dan istri ini menjadi solusi agar jelasi gender antara laki-laki dan perempuan terjalin dengan baik. |
|
Publisher |
LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
|
|
Date |
2021-06-30
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion Peer-reviewed Article |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/1959
10.30603/am.v17i1.1959 |
|
Source |
Al-Mizan; Vol. 17 No. 1 (2021): Al-Mizan; 65-88
2442-8256 1907-0985 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/am/article/view/1959/1222
|
|
Rights |
Copyright (c) 2021 Al-Mizan
|
|