TEORI HUKUM PANCASILA SEBAGAI SINTESA KONVERGENSI TEORI-TEORI HUKUM DI INDONESIA
Perspektif
View Publication InfoField | Value | |
Title |
TEORI HUKUM PANCASILA SEBAGAI SINTESA KONVERGENSI TEORI-TEORI HUKUM DI INDONESIA
|
|
Creator |
Farida, Any; Dosen Tetap Fak Hukum Undaris Ungaran, Ketua Bagian HI (2000 - sekarang)
|
|
Subject |
Teori Hukum; Pancasila; konvergensi; Legal Theory; Pancasila; convergence
|
|
Description |
Ada tiga teori hukum asli Indonesia yang mewarnai perkembangan kajian dan praktik hukum di Indonesia, baik pemikiran, pembuatan, penerapan maupun pada penegakannya. Tiga teori tersebut adalah Teori Hukum Pembangunan yang dipelopori oleh Mochtar Kusumaatmaja, Teori Hukum Progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo dan Teori Hukum Integratif yang diusung oleh Romli Atmasasmita. Teori Hukum Pembangunan dalam perkembangannya dikritisi oleh teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif yang merekontruksi teori Hukum Pembangunan dan sekaligus Teori Hukum Progresif. Hal ini membuktikan bahwa suatu teori itu dibangun berdasarkan teori-teori yang ada sebelumnya. Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif dan Teori Hukum Integratif jika ditarik benang merah pada suatu titik konvergensi, maka akan memunculkan Teori Hukum Pancasila sebagai sintesanya. Ketiga teori tersebut semuanya berpijak pada hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat dan berdasar pada nilai-nilai yang primodial dari bangsa Indonesia itu sendiri; yaitu nilai-nilai Pancasila sebagai peculiar of social life dan sekaligus sebagai volkgeist.Teori Hukum Pancasila adalah sebuah teori hukum yang mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai landasan ontologis, epistemologis, dan bahkan aksiologisnya.Three legal origin theories of Indonesia have influenced the development of study and practice of law in Indonesia, whether in its thought, creation, implementation, and enforcement. Those three theories are Mochtar Kusumaatmadja’s Developmental Legal Theory, Satjipto Rahardjo‘s Progressive Legal Theory and Romli Atmasasmita’s Integrative Legal Theory. Developmental Legal Theory has been criticized by Progressive Legal Theory and Integrative Legal Theory which rebuilds both Developmental Legal Theory and Progressive Legal Theory. It proves that a theory is built based on previous theories. Viewing these theories (the Developmental Legal Theory, Progressive Legal Theory and Integrative Legal Theory) from corvergence point generates Legal Theory of Five Principles known as Pancasila. All these theories are based on living law in society and primordial values of Indonesian, which are the values of Pancasila as peculiar of social life and volkgeist. Legal Theory of Pancasila is a legal theory based on the values of Pancasila as ontological, epistemological and axiological foundation.
|
|
Publisher |
Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University
|
|
Contributor |
—
|
|
Date |
2016-01-27
|
|
Type |
info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion — |
|
Format |
application/pdf
|
|
Identifier |
http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/176
10.30742/perspektif.v21i1.176 |
|
Source |
Perspektif; Vol 21, No 1 (2016): Edisi Januari; 60-69
2406-7385 1410-3648 10.30742/perspektif.v21i1 |
|
Language |
eng
|
|
Relation |
http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/176/pdf_51
|
|
Rights |
Copyright (c) 2016 Perspektif
http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 |
|